Polri Ungkap 87 Kontainer Produk Turunan CPO, Diduga Langgar Ekspor

2026-01-12 04:54:57
Polri Ungkap 87 Kontainer Produk Turunan CPO, Diduga Langgar Ekspor
JAKARTA, - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan pelanggaran ekspor terhadap 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diklaim sebagai komoditas “fatty matter”.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya indikasi upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor.Temuan itu merupakan hasil kerja sama antara Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).“Alhamdulillah dari yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil)," kata Sigit dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Polri TV, Kamis .Baca juga: Hakim Sidang Vonis Lepas Ekspor CPO Minta Saksi Jujur, Ingatkan Sidang di AkhiratKasus ini bermula saat tim Satgas menemukan lonjakan signifikan dari ekspor komoditas fatty matter dari tahun-tahun sebelumnya."Adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen," urai Sigit."Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," tambahnya.Baca juga: Pemerintah Kejar Bebas Tarif Ekspor CPO ke AS, Ingin Setara dengan MalaysiaKapolri menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan terhadap kandungan komoditas tersebut di tiga laboratorium berbeda, termasuk milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.Hasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan kategori yang seharusnya bebas pajak ekspor.“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," beber Sigit.Baca juga: Hakim dan Panitera Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas Ekspor CPOTemuan ini, lanjutnya, mengindikasikan adanya upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor.Modus tersebut memanfaatkan celah kebijakan di mana fatty matter bukan termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar maupun pembatasan ekspor.“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.Polri kini tengah melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa.Proses hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti pelanggaran serta indikasi kerugian negara.“Dan nanti apabila memang kita perlukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian kepada negara, tentu akan kita lakukan," kata dia.Kapolri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan uang negara digunakan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yakni penerimaan negara harus optimal, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan untuk membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai harapan dari bapak presiden," pungkasnya.


(prf/ega)