Gubernur BI hingga Kepala BRIN Temui Prabowo, Akan Bahas Apa?

2026-01-12 19:02:28
Gubernur BI hingga Kepala BRIN Temui Prabowo, Akan Bahas Apa?
JAKARTA, - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .Arif mengatakan, pertemuannya bertujuan untuk mendengar arahan Presiden Prabowo terkait dengan arah pengembangan BRIN ke depan, yang akan fokus pada riset dan inovasi sehingga dapat mendukung program-program strategis pemerintah.Kendati demikian, ia mengaku akan terbuka jika diajak berdiskusi tentang redenominasi yang menjadi inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).Baca juga: Pendidikan Prof Arif Satria, Rektor IPB yang Kini Jadi Kepala BRIN"Oh, belum, belum (dimintai pendapat tentang redenominasi). Ya, hari ini kita mengawali diskusi, lah, dengan Pak Presiden," kata Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.Arif menyebutkan, BRIN siap memberikan sejumlah masukan maupun rekomendasi terkait program-program pemerintah."Ya, tentu. Segala isu-isu strategis yang menjadi concern dari pemerintah, Insha Allah BRIN siap untuk memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah," tutur dia.Baca juga: Redenominasi Rupiah dan Dampaknya bagi Dunia KerjaTak hanya sendiri, Arif juga dipanggil bersama Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian.Sejumlah bahan diskusi telah disiapkan oleh BRIN, meliputi inovasi yang dihasilkan oleh lembaganya tentang pangan, energi, dan berbagai proyek strategis."Dan tentu juga persiapan untuk kolaborasi dengan Danantara. Ya, itu kan lembaga yang sangat strategis di Indonesia, sehingga BRIN diharapkan bisa memberikan kontribusi berupa penguatan R&D (penelitian dan pengembangan) untuk bisnis dari perusahaan-perusahaan yang ada di bawah Danantara," kata Arif.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 16:29