Jakarta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui ada sejumlah anggota polisi aktif yang menjabat di kementeriannya. Hal ini disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Perlu diketahui, melalui putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau menempati posisi sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang 3, apa namanya? Komjen," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis .AdvertisementTak hanya polisi, menurut Bahlil, jaksa aktif juga menduduki jabatan juga di kementeriannya. Dia memandang, ini sebuah kerja sama yang tak ada buruknya."Sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," klaim Bahlil.Meski demikian, Ketua Umum Golkar ini akan mengikuti aturan yang ada pasca putusan MK, yang akan segera dibahas oleh tiga menteri."Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan Menteri Hukum, Menpan-RB, pasti akan menjadi rujukan," ujar Bahlil.
(prf/ega)
Bahlil Akui Polisi Aktif Duduki Jabatan Strategis di Kementerian ESDM: Mereka Sangat Membantu
2026-01-11 22:49:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:48
| 2026-01-11 22:42
| 2026-01-11 21:43
| 2026-01-11 21:11










































