SEMARANG, - Polrestabes Semarang akan mendalami tanggung jawab pihak Perusahaan Otobus Cahaya Trans usai insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di Tol Krapyak, Semarang.Polisi akan mengusut proses perekrutan sopir, pengalaman mengemudi, serta perizinan operasional kendaraan.“Pemeriksaan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan bus akan kami lakukan untuk mendalami unsur kelalaian lainnya,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa malam.Baca juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Bus Cahaya Trans Hilang Kendali di Tol Krapyak, 16 Orang TewasSopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak diketahui masih berusia 22 tahun dan baru bekerja selama satu hingga dua bulan di perusahaan tersebut.Kombes Pol M. Syahduddi menyebutkan, tersangka berinisial GIF alias Gilang merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama saat kejadian.“Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengakui belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Syahduddi.Tersangka diketahui mulai mengemudikan bus dari rest area wilayah Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB hingga terjadi kecelakaan di Tol Krapyak, Semarang.Baca juga: Sopir Bus Berusia 22 Tahun Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Baru 2 Kali MengemudiBerdasarkan data kepolisian, tersangka kelahiran 2003 itu sebelumnya bekerja sebagai sopir truk dan tercatat beralamat di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga memiliki SIM B1 Umum dan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.“Yang bersangkutan berdasarkan KTP beralamat di wilayah Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dia memang driver bekerja sebagai sopir truk sebelum melamar bekerja menjadi sopir bus,” lanjutnya.Gilang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Satlantas menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menggelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang cukup.“Pada sore hari ini sopir bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Syahduddi.Baca juga: RSUD Adhyatma Rawat 9 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Satu MeninggalDia dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.Menurut Syahduddi, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan visum korban yang menguatkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
(prf/ega)
Polisi Dalami Perusahaan Otobus Usai Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Sopir Jadi Tersangka
2026-01-12 03:32:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:23










































