Kapolresta Samarinda: Oknum Brimob Penjual Senjata Penembakan THM Sudah di PTDH, Proses Pidana Menunggu Hakim

2026-01-12 10:44:58
Kapolresta Samarinda: Oknum Brimob Penjual Senjata Penembakan THM Sudah di PTDH, Proses Pidana Menunggu Hakim
SAMARINDA, – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa oknum Brimob berinisial D yang diduga menjual senjata api kepada pelaku penembakan di tempat hiburan malam (THM) Samarinda telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Banding yang diajukan D juga telah ditolak. “Untuk saat ini saudara D sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sudah di tingkat banding. Dia sudah di-PTDH,” kata Hendri, Jumat .Meski sanksi etik rampung, Hendri menyebut proses hukum pidana terhadap D masih menunggu arahan dari majelis hakim.Polisi akan menindaklanjuti jika diminta melakukan penyidikan.“Kalau memang harus dilakukan proses pidana kepada saudara D, akan kita lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri,” ujarnya.Baca juga: Anak dan Pelajar Jadi Sasaran, Polri Temukan Tren Baru Rekrutmen TerorismeIa menegaskan D tidak terlibat dalam aksi penembakan karena penjualan senjata terjadi pada 2022, jauh sebelum kejadian.Sebelumnya, dalam sidang kasus penembakan pada Rabu , JPU menghadirkan 11 saksi termasuk satu eks-anggota Brimob yang bersaksi secara daring.Kuasa hukum korban mendesak aparat memproses hukum oknum D karena senjata yang dipakai pelaku berasal dari tangan yang bersangkutan.Kasus penembakan di THM Samarinda terjadi pada 4 Mei 2025 dan menewaskan korban berinisial DIP. Pelaku utama IJ telah ditetapkan sebagai tersangka.


(prf/ega)