JAKARTA, - Kenaikan dana partai politik (parpol) telah menjadi isu lama yang digulirkan, baik usulan dari pemerintah maupun diskusi di parlemen Senayan.Pada awal Juli 2025, misalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menyinggung usulan bantuan parpol saat rapat bersama Komisi II DPR-RI.Usulannya naik tiga kali lipat, dari Rp 1.000 per suara sah menjadi Rp 3.000 per suara sah.Usulan anggaran ini diselipkan dalam anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk tahun anggaran 2025.Baca juga: Dari Rp 1.000 Jadi Rp 3.000 per Suara, Ini Rencana Kenaikan Dana Parpol oleh KemendagriDirektur Eksekutif Deep Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, usulan penambahan dana bantuan parpol adalah hal yang positif untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.Dana bantuan, kata dia, akan memberikan independensi parpol untuk melaksanakan program sekolah politik yang mereka lakukan."Sebetulnya itu menjadi salah satu solusi, karena agar membuat partai itu tidak bergantung kepada oligarki, kepada para pebisnis dan pemodal yang hari ini mengasai kartel politik," kata Neni.Hanya saja, gagasan ini kerap kali mendapat sentimen negatif dari publik, setidaknya itu yang terlihat dalam kolom komentar pemberitaan Kompas.com.Baca juga: Usulan Dana Parpol Naik, Golkar: Sesuaikan Fiskal NegaraAda yang mempertanyakan usulan tersebut karena dinilai masih ada lebih banyak program prioritas yang seharusnya dibiayai ketimbang harus menaikkan dana bantuan partai politik.Peneliti Indonesia Corruption Watch Seira Tamara mengatakan, sentimen publik yang tercipta dari gagasan tersebut bukan tanpa alasan.Menurut dia, sentimen negatif itu hadir dari rekam jejak partai politik sendiri yang dinilai kinerjanya kurang memuaskan publik secara luas. Baca juga: DPR Minta Rencana Penambahan Dana Parpol Ditangguhkan: Pemerintah Lagi Efisiensi, Tidak Elok"Jadi tidak mengherankan ketika publik berpikir bahwa banyak sekali anggaran dari negara yang juga berasal dari pajak rakyat dialokasikan untuk partai, yang kalau diberitakan munculnya berkaitan sama kasus korupsi atau hal-hal yang jelek lainnya," ucapnya dalam acara diskusi yang diselenggarakan Pusako Universitas Andalas, di Novotel Cikini, Jakarta, Rabu .Dia juga sempat memaparkan data Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2024 hingga Mei 2025 bahwa ada 363 anggota legislatif di tingkat daerah dan nasional yang terjerat kasus korupsi.Menurut ICW, hal ini menggambarkan partai politik tak bisa menjaga legislatifnya dan menjadi mesin penyumbang korupsi terbesar.Baca juga: Puan Soroti Kemampuan APBN soal Usulan Menaikkan Dana ParpolMenurut dia, sentimen itu lahir dari ketidakpercayaan publik atas rekam jejak parpol selama ini.
(prf/ega)
Kenaikan Dana Parpol: Hal Positif yang Dipandang Negatif, Apa Solusinya?
2026-01-12 03:24:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:05
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 01:46
| 2026-01-12 01:44










































