Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku di Perkara Terdakwa Lain

2026-01-12 02:07:06
Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku di Perkara Terdakwa Lain
JAKARTA, - Majelis hakim menegaskan, abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.Pemberian abolisi tersebut tidak menghapus tindak pidana untuk terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.“Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong. Dan, tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” ujar Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: 4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom LembongHakim pun merujuk pada putusan banding untuk terdakwa kasus korupsi importasi gula lainnya, Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus.Dalam putusan banding ini, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.Namun, abolisi yang diberikan presiden menghapus proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong.Pertimbangan ini pun diadopsi oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa dari perusahaan swasta.“Bahwa meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” lanjut Hakim Purwanto.Baca juga: Jaksa: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Unsur Pidana Impor GulaMengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif konstitusional, tapi tetap terbatas pada subyek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.Majelis hakim menilai, berhubung surat abolisi hanya menyinggung nama Tom, pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana tidak serta-merta ikut menerima abolisi. Artinya, proses hukum kepada terdakwa lain harus tetap dilanjutkan.“Namun, terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Purwanto lagi.Baca juga: 9 Pengusaha Bakal Divonis dalam Kasus Impor Gula pada 30 Oktober 2025Hari ini, empat pengusaha swasta divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).Para terdakwa ini adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .


(prf/ega)