Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Tembus 9,8 Juta, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax

2026-01-11 03:46:03
Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Tembus 9,8 Juta, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah mengaktivasi akun pada sistem Coretax telah mencapai hampir 9,87 juta hingga 29/12/2025 pukul 15.58 WIB.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merincih lebih lanjut, angka tersebut terdiri atas 801.117 wajib pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.Serta ada 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan pada Senin .Baca juga: Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib PajakMulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern yaitu Coretax.Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga wajib dilaporkan lewat Coretax.Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax, kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak 2025Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.3. Masukkan NPWP dan klik Cari.4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).5. Lakukan verifikasi identitas.6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)


(prf/ega)