Pemkot Surabaya Akan Terapkan Parkir Digital, Paguyuban Juru Parkir: Ubah Dulu Perdanya

2026-01-13 00:29:27
Pemkot Surabaya Akan Terapkan Parkir Digital, Paguyuban Juru Parkir: Ubah Dulu Perdanya
SURABAYA, - Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) merespons rencana Pemerintah Kota (Pemkot), yang akan mengubah sistem parkir menjadi digital di 2026 mendatang.Wakil Ketua PJS, Feri Fadli membedakan, antara parkir di lahan tempat usaha dengan di tepi jalan umum.Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) keduanya berbeda.“Perdanya kan ada 2, kalau tepi jalan umum itu retribusi parkir dan yang di halaman ini pajak parkir,” kata Feri, saat ditemui di Jalan Jimerto, Surabaya, Kamis .Baca juga: Perkara Parkir, Eri Cahyadi Bakal Wajibkan Sistem Digital Tahun Depan di SurabayaFeri tidak mempermasalahkan, terkait wacana penggunaan parkir digital di halaman tempat usaha.Sebab, hal tersebut merupakan hak pengusaha memilih sistemnya.“Kalau yang di halaman bicara hak, sebetulnya yang punya hak kan yang punya halaman. Pemerintah hanya bisa mengamankan pajak 10 persennya itu,” jelasnya.Namun, kata dia, pemerintah juga harus melihat lahan parkir yang tersedia di tempat usaha.Sebab, menurutnya, tidak semua memiliki lokasi yang memungkinkan untuk sistem digital.“Saya contohkan ada restoran mie yang di Jalan Ambengan itu enggak bisa, taruh mana alatnya? Kemudian di Jalan Bung Tomo itu macet, kalau ada alat, susah masuk,” ucapnya.Baca juga: 4 Juru Parkir Liar di Tanjung Anom Surabaya Diamankan, Kerap Mematok Tarif TinggiSedangkan, lanjut Feri, terkait sistem parkir digital di tepi jalan umum masih panjang untuk diterapkan.Dia pun menyoroti pembagian antara Pemkot Surabaya dengan jukir.“Bagi hasilnya itu merugikan, kan 20 persen dan 80 persen, masa jukir yang bekerja cuman 20 persen. Jadi menurut saya, kalau memang digitalisasi, ubah dulu Perdanya,” ujarnya.Feri mengungkapkan, Pemkot Surabaya harus memperjelas terkait pendapatan para jukir tepi jalan umum yakni tetap menggunakan sistem bagi hasil atau upah kerja.“Kalau sistem gaji terus jukir pembantu bagaimana. Kan yang diakui oleh Dishub ada 1.370 titik parkir tepi jalan umum, ditambah per titik minimal dua orang itu sudah berapa ribu,” katanya.


(prf/ega)