DJP Sandera Wajib Pajak Berutang Rp 25,47 Miliar di Semarang

2026-02-04 14:50:53
DJP Sandera Wajib Pajak Berutang Rp 25,47 Miliar di Semarang
JAKARTA, - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang.Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan langkah ini diambil setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang sudah ditempuh otoritas pajak.SHB adalah wajib pajak KPP Madya Dua Semarang dan memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kami ingin memastikan hak negara terpenuhi serta tetap adil bagi negara dan wajib pajak,” kata Nurbaeti dalam keterangannya, Jumat .Baca juga: DJP Sudah Kantongi Rp 11,48 Triliun dari 200 Wajib Pajak Besar, Purbaya Pastikan Sisanya Terus DikejarTindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.Nurbaeti menjelaskan penyanderaan merupakan pembatasan sementara atas kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.Otoritas pajak dapat menjalankan penyanderaan jika wajib pajak memiliki utang minimal Rp 100 juta dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dibayarkan.Baca juga: Coretax Hadir, Cara Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Pajak 2025 BerubahIa berharap langkah tegas tersebut memberi efek jera dan mendorong kepatuhan wajib pajak lain.Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi yang mendukung pelaksanaan penyanderaan, termasuk Bareskrim Polri.DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh layanan perpajakan dipastikan tidak dipungut biaya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Namun, penghentian insentif diprediksi membuat penjualan BEV pada tahun depan melambat.“Tentu itu akan merubah penjualan mobil listrik, apalagi saat ini kondisi ekonomi kita masih menantang. Penggerak roda industri otomotif kan pada middle income class,” ujar Yannes saat ditemui belum lama ini.Meski begitu, Yannes menekankan bahwa pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah.“Total segmentasi BEV kemungkinan akan melambat, tetapi pertumbuhan kelak akan digerakkan BEV rakitan lokal ya,” lanjutnya.Meski begitu, Yannes menilai pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah. Segmen hybrid electric vehicle (HEV) diperkirakan akan tumbuh, karena menawarkan kombinasi efisiensi bahan bakar tanpa kekhawatiran jarak tempuh.“Segmentasi HEV akan sangat subur, karena konsumen rasional akan memilih HEV sebagai safe haven. Efisiensi BBM ada, range anxiety nol,” ujar Yannes.Ia menambahkan, untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, peran kelas menengah menjadi kunci.“PR kita pertama adalah menaikkan middle income class kita. Ekonomi tolong buktikan bisa tembus 5,4 persen tahun ini dan 6 persen di tahun depan,” kata Yannes.Baca juga: Mobil Listrik Indonesia: BYD Dominasi, Jaecoo dan Wuling Bersaing/Adityo Wisnu Mobil hybrid Rp 300 jutaan“Dan janji di 2029 tercapai, yaitu 8 persen. Itu baru kita bisa belanja dengan enak lagi,” tutupnya.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil berbasis baterai sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan signifikan.Dari Januari hingga November 2025, wholesales BEV telah mencapai 82.525 unit, naik 113 persen dibanding periode sama tahun lalu.Segmen PHEV juga mencatat lonjakan luar biasa, meningkat 3.217 persen menjadi 4.312 unit, sementara mobil hybrid mengalami pertumbuhan 6 persen, dari 53.986 unit pada periode sama tahun lalu menjadi 57.311 unit.

| 2026-02-04 14:06