Polres Metro Tangerang Gencarkan Patroli Malam Cegah Ranmor-Balap Liar

2026-01-16 15:09:34
Polres Metro Tangerang Gencarkan Patroli Malam Cegah Ranmor-Balap Liar
Polres Metro Tangerang Kota menggelar patroli Jaga Jakarta++ atau Patroli Presisi di sejumlah titik. Patroli digelar untuk mencegah berbagai kejahatan, tawuran hingga balap liar."Patroli dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan tindak kejahatan, seperti curas, curat, curanmor, penyalahgunaan narkoba, balapan liar, pelanggaran lalu lintas, serta kejahatan lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan tertulis, Minggu .Jauhari menyebutkan, patroli diawali dengan apel yang dipimpin Kasat Intelkam Kompol Dodi Abdulrohim di Mapolres Tangerang Kota pada dinihari tadi sekitar pukul 00.50 WIB. Usai apel, tim melaksanakan patroli roda dua mobile dengan pendekatan humanis, tepat, dan terukur."Kegiatan ini digelar sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Jauhari."Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat melalui kehadiran polisi yang presisi dan responsif di lapangan," tambahnya.Jauhari menyebutkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, kondusif, dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas. Masyarakat bersama Polri bersinergi untuk menjaga wilayah, dan diharap bila ada gangguan kamtibmas segera hubungi Call Center 110," katanya."Petugas memastikan seluruh wilayah sasaran dalam keadaan terkendali dengan hasil nihil kejadian menonjol," tandasnya. Tonton juga video "Kerusuhan Berdarah di Nepal: Tentara Mulai Patroli di Ibu Kota"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 14:54