Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Nataru

2026-01-12 04:28:56
Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Nataru
JAKARTA,  - Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berencana memangkas tarif tol sebesar 10 hingga 20 persen pada periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.Kebijakan ini akan diterapkan di 26 ruas jalan tol sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan."Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan tol, ini juga direncanakan pemberian diskon jalan tol selama periode Natal-tahun baru 2025-2026. Dan besaran diskon tarif tol ini berkisar 10 persen sampai dengan 20 persen, sesuai dengan usulan masing-masing BUJT," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap Tol yang Kebagian Diskon saat Libur Nataru 2025Secara umum, potongan tarif ini diberlakukan untuk tarif terjauh dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik. Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau asal dan tujuan kendaraan tidak terdeteksi."Diskon tidak berlaku apabila saldo tidak cukup atau tidak terdeteksi asal tujuan kendaraan," kata Diana.Diskon tarif tol ini dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Namun, terdapat pengecualian untuk Tol Manado-Bitung yang akan mendapatkan diskon lebih panjang, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.Baca juga: Tol Manado-Bitung Diskon Tarif Tol 20 Persen hingga 10 Januari 2026Selain itu, terdapat dua ruas tol yang telah lebih dahulu menerapkan skema diskon melalui mekanisme berbeda, yakni Tol Becakayu dengan sistem dynamic pricing sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025 pada jam-jam non-sibuk.Sementara itu, Tol Krian-Legundi-Bunder telah memberlakukan diskon sejak 21 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025.Pulau Jawa dan JabodetabekPulau SumateraPulau Sulawesi


(prf/ega)