Kubu Gibran Yakin PN Jakpus Tak Punya Wewenang Periksa Gugatan Perdata Rp 125 T

2026-02-05 04:14:45
Kubu Gibran Yakin PN Jakpus Tak Punya Wewenang Periksa Gugatan Perdata Rp 125 T
JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran tidak akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra menilai, keterangan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara Ida Budhiati telah menguatkan argumentasi mereka kalau PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara seputar Pemilihan Umum (Pemilu).“Kami yakin bahwa ini akan diputus bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk memeriksa ini. Sehingga, tidak masuk ke perkara pokok,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin .Baca juga: Penggugat Gibran Harap PN Jakpus Tiru PN Solo Soal Gugatan IjazahDadang mengatakan Ida, yang merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, telah membuktikan kalau lembaga yang berwenang memutus perkara atau sengketa pemilu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.“Ahli menyatakan bahwa terkait dengan sah dan tidak sahnya pencalonan seorang sebagai Wakil Presiden, adalah (ranah) Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya kira penjelasan ahli tadi yang disampaikan sudah cukup jelas,” lanjut Dadang.Lebih lanjut, kubu Gibran juga menyoroti soal tenggat waktu sengketa bisa diajukan.Menurut Ida, dugaan-dugaan pelanggaran bisa dilaporkan selama Pemilu masih berlangsung. Jika Pemilu sudah berakhir, dugaan-dugaan itu tidak bisa lagi dipermasalahkan.Baca juga: Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus DiterimaSetelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan Senin dengan agenda pembacaan putusan sela.Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Brelly Yanuar menyampaikan kalau putusan sela akan dibacakan melalui e-court alias secara online, tidak dibacakan langsung di persidangan.Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.Baca juga: Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah SelesaiNamun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 04:19