Kemenhut: Warga Bisa Manfaatkan Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatera

2026-01-13 05:50:11
Kemenhut: Warga Bisa Manfaatkan Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatera
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan, warga bisa memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatera.Menurut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan untuk apa saja, seperti material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana."Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir," ujar Laksmi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin .AdvertisementDia memastikan, edaran tersebut sudah diketahui oleh Menteri Kehutanan atau Menhut Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Selain itu, kata Laksmi, sejak edaran dikeluarkan juga sudah ditujukan ke 3 Gubernur di wilayah terdampak."Jadi kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," terang dia."Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat kembali bangkit dari cobaan bencana," sambung Laksmi.Meski telah ada lampu hijau, namun Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan."Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan," papar dia. 


(prf/ega)