- Badan Gizi Nasioal (BGN) mengadakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK Badan Gizi Nasional 2025 adalah sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.Baca juga: Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Formasi, Syarat, dan Cara DaftarPengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.Hal itu dilakukan dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.Baca juga: Cara Daftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Lengkap dengan Berkas PersyaratannyaDikutip dari laman resmi Badan Gizi Nasional, berikut adalah jadwal seleksi pengadaan PPPK BGN 2025:Baca juga: BGN Buka Peluang Rekrut Lulusan Gizi dan Bidang Pangan untuk Dukung Program MBGBaca juga: Dapur MBG di Bandung Barat Diduga Dikuasai Satu Pihak, BGN: Tidak Boleh DimonopoliJadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id.Waspada penipuan, segala proses seleksi penerimaan PPPK Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.Dok. Pemkab Bogor/KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Syarat daftar PPPK BGN 2025 - Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam satu kesempatan. Jumlah ini menjadi yang terbesar di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Pelantikan berlangsung di Lapangan Panahan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat .Berikut kriteria dan syarat pendaftaran PPPK BGN 2025:Baca juga: Dana MBG Bandung Barat Lenyap Rp 1 Miliar, BGN Laporkan ke Mabes PolriUntuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.Atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial.Atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.
(prf/ega)
Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Catat Tanggal Pentingnya
2026-01-12 05:10:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:42










































