PN Jambi Vonis 17 Tahun Penjara Anggi Febri dalam Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi

2026-01-12 06:15:52
PN Jambi Vonis 17 Tahun Penjara Anggi Febri dalam Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi
- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya dengan menggunakan racun kalium sianida.Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa .Majelis hakim PN Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi menyatakan Anggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggi Febri Yandi dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, mulai dari pembelian racun hingga eksekusi terhadap korban.Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis, Korban Dicekoki Sianida Usai Diminta Minum Obat KuatDalam pertimbangan putusan, terungkap bahwa Anggi dengan sengaja mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban, berinisial RH atau Robi Hidayat (23), warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang merupakan teman dekat sekaligus pasangan korban.Tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat keracunan.Peristiwa pembunuhan yang kemudian dikenal sebagai kasus pembunuhan racun sianida di Jambi itu terjadi di sebuah rumah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025.Hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun itu berakhir tragis.Usai kejadian, Anggi berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol minuman yang telah dicampur racun serta plastik bekas kalium sianida.Kasus ini menyedot perhatian publik karena pola kejahatan yang dilakukan secara terencana dan menggunakan bahan kimia berbahaya.Baca juga: Pemuda di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis dengan Sianida karena Sakit HatiSorot mata Anggi tampak datar saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di rumah indekos tersebut, Senin .Mengenakan baju tahanan bernomor 4 dan masker penutup wajah, Anggi memperagakan 29 adegan pembunuhan.Kapolsek Jelutung, Iptu M Chairul Umam, menyebut rekonstruksi itu memperlihatkan secara jelas rangkaian perencanaan hingga eksekusi korban.“Dari rangkaian adegan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan tindak pembunuhan,” kata Chairul Umam.


(prf/ega)