Ramai Desakan Pembongkaran Menara Saidah, Ini Fakta Hukum dan Risikonya

2026-01-12 19:20:29
Ramai Desakan Pembongkaran Menara Saidah, Ini Fakta Hukum dan Risikonya
JAKARTA, – Wacana pembongkaran Menara Saidah kembali mengemuka seiring sorotan publik terhadap bangunan kosong setinggi 28 lantai yang berdiri di jalur padat Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.Gedung yang telah lama terbengkalai itu kerap dianggap sebagai ancaman keselamatan sekaligus ironi di tengah pesatnya pembangunan kota.Namun, di balik desakan agar Menara Saidah segera dirobohkan, terdapat satu fakta krusial, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan langsung untuk membongkar bangunan tersebut.Baca juga: Ancaman Tersembunyi jika Menara Saidah Dirobohkan, Polusi Debu hingga KebisinganMeski lama tak beroperasi, Menara Saidah merupakan aset milik swasta. Bahkan apabila suatu saat dinyatakan membahayakan, pembongkaran tetap harus diputuskan dan dilaksanakan oleh pemilik bangunan, bukan pemerintah daerah.“Pun apabila dinyatakan membahayakan dan ada penetapan pembongkaran oleh pemerintah daerah, yang melakukan pembongkaran tetap pemilik bangunan,” ujar Ketua Subkelompok Penggunaan Bangunan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Kartika Andam Dewi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Pernyataan tersebut menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani bangunan mangkrak yang bukan aset negara. Dalam kasus Menara Saidah, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemilik bangunan.Andam menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak serta-merta melakukan pengkajian teknis terhadap bangunan milik swasta tanpa dasar kuat, seperti aduan masyarakat atau indikasi bahaya nyata.Terkait Menara Saidah, kajian teknis memang pernah dilakukan, tetapi bukan oleh Pemprov DKI Jakarta.“Yang melakukan pengkajian itu dari penyedia jasa pengkajian teknis bersertifikat yang di-hire oleh pemilik bangunan,” kata Andam.Baca juga: Terbengkalai sejak 2007, Kenapa Menara Saidah Tak Dirobohkan?Ia menyebut, hasil kajian tersebut tidak menyatakan Menara Saidah berada dalam kondisi membahayakan.“Pada waktu itu sudah ada hasil kajian teknis dari profesional dan tidak dinyatakan membahayakan,” ujarnya.Kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa hingga kini tidak ada langkah pembongkaran paksa dari pemerintah. Tanpa status darurat atau ancaman keselamatan yang terbukti secara hukum, Pemprov DKI tidak memiliki dasar untuk bertindak lebih jauh.Pengamat perkotaan Universitas Indonesia (UI), Muh Aziz Muslim, menilai persoalan utama Menara Saidah memang terletak pada status kepemilikan.“Selama status kepemilikannya jelas dan tidak ada pelanggaran hukum atau kondisi darurat, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Ia menegaskan, pilihan untuk mempertahankan, membongkar, atau merevitalisasi bangunan sepenuhnya berada di tangan pemilik.


(prf/ega)