- Wali Kota Depok Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).Dikutip dari berita.depok.go.id, portal resmi Pemkot Depok, salah satu poin dalam SE tersebut adalah mengimbau para ayah untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor akhir semester.SE yang ditetapkan pada 15 Desember 2025 itu bertujuan menguatkan peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.Baca juga: BKKBN Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah, Apa Tujuannya?SE ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, serta karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah untuk mengambil rapor anak ke sekolah.Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, serta jenjang pendidikan menengah.Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal penerimaan rapor di masing-masing sekolah.Baca juga: Hidup dari Gunungan Sampah Bantargebang, Andi Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Limbah PlastikSelain itu, pimpinan instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada para ayah yang melaksanakan gerakan tersebut.SE ini juga mengimbau agar kegiatan ini didokumentasikan dengan mengunggah foto atau video ke platform Instagram menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga/BKKBN, @dithanrumbkkbn, dan @gatikemendukbangga. Unggahan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian oleh Kemendukbangga/BKKBN.Selain itu, dokumentasi kegiatan juga diminta untuk diunggah dengan menandai akun @pemkotdepok, @disdikdepok, @dp3ap2kb_depok, @disdukcapildepok, dan @bkpsdm.depok.Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap keterlibatan ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat, sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang kuat, berakhlak, dan berdaya saing. SE yang dikeluarkan Supian Suri juga untuk menindaklanjuti SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dalam mendukung program GATI.
(prf/ega)
Wali Kota Depok Terbitkan SE: Ayah Diminta Datang ke Sekolah Ambil Rapor Anak
2026-01-11 15:05:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 13:54
| 2026-01-11 13:31
| 2026-01-11 13:07
| 2026-01-11 13:05
| 2026-01-11 12:52










































