- Istilah Verponding kerap muncul ketika membahas persoalan tanah, utamanya tentang kepemilikan tanah sejak lama.Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang Verponding dan segala sesuatunya.Lagi pula, pengetahuan ini menjadi penting karena Verponding merupakan salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026.Baca juga: Catat, Ini Daftar Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.Oleh sebab itu, masyarakat yang masih berpegang pada Verponding diimbau oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah.Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, terutama tanah adat yang berada di wilayah kota (Gemeente).Baca juga: Tak Berlaku 2026, Kenali Girik, Letter C, dan VerpondingPada masa lalu, tanah adat yang dikenai pajak seperti Landrente atau Verponding memiliki dokumen pajak seperti girik atau petuk pajak.Aturan yang menjadi dasar hukum Verponding ditetapkan dalam Staatsblad 1923 No. 425, Staatsblad 1927 No. 51, dan Staatsblad 1931 No. 168.Verponding memiliki dua jenis yakni:Baca juga: Syarat Ubah Girik Jadi SHM, Lengkap dengan Tahapan Mengurusnya di BPNAda dua subyek Verponding meliputi:Sementara untuk obyek Verponding terdiri dari:Baca juga: Apa Itu Girik, Dokumen Disebut Nusron Tumpang Tindih di Jakarta?Surat tanah hak lama, termasuk Verponding, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat sesuai peraturan yang berlaku.Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960Namun mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.Baca juga: 6 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026, Begini Cara Mengubahnya Jadi SHMDokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.Artinya, Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.
(prf/ega)
Apa Itu Verponding, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku 2026?
2026-01-11 22:51:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:38
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 22:01
| 2026-01-11 21:22










































