JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan pedagang untuk melegalkan pakaian bekas impor. Pedagang sebelumnya menawarkan skema pembayaran pajak dan bea masuk.Purbaya menegaskan pakaian bekas termasuk barang terlarang untuk diimpor. Ketentuan itu tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021."Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Menkeu Purbaya Catatkan Defisit APBN Rp 479,7 T hingga Oktober 2025Ia menilai pelonggaran impor pakaian bekas berpotensi mematikan industri dalam negeri.Produk bekas impor sering dijual lebih murah dibanding produk lokal. Kondisi itu dikhawatirkan menggerus pasar produsen nasional.Indonesia memiliki pasar domestik besar dengan populasi lebih dari 284,43 juta jiwa pada Semester I 2025 menurut Badan Pusat Statistik."Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang demandnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua. Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tegas Purbaya.Baca juga: Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Buktikan Dugaan Setoran Rp 550 Juta ke Oknum Bea CukaiPerwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi sebelumnya mengungkap mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal.Ia mengatakan barang tersebut lolos dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer kepada oknum Bea Cukai di pelabuhan."Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu .Ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas dengan skema kewajiban pajak."Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.
(prf/ega)
Tolak Permintaan Pedagang, Purbaya: Saya Enggak Mungkin Buka Pasar untuk Barang Ilegal
2026-01-12 07:21:46
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:51
| 2026-01-12 06:36
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 04:43










































