JAKARTA, - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan melalui berbagai layanan, salah satunya menggunakan fasilitas SIM keliling Jakarta.Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.Keberadaan SIM keliling memudahkan pemohon karena lokasi tersebar di sejumlah titik strategis. Dengan begitu, pemilik SIM tidak perlu menghabiskan waktu untuk mencari kantor pelayanan terdekat.Baca juga: Kecepatan Rata-rata saat Mudik Natal di Tol Trans Jawa Tembus 85 KpjMenjelang libur akhir tahun, masyarakat diimbau agar tidak menunda perpanjangan SIM. Idealnya, proses dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebagaimana tercantum pada kartu SIM. Hal ini penting mengingat potensi antrean yang meningkat menjelang libur Tahun Baru.Datang lebih awal juga disarankan untuk menghindari kepadatan pemohon. Berikut rangkuman informasi terbaru seputar layanan SIM keliling Jakarta, mulai dari lokasi, prosedur, hingga biaya yang berlaku hari ini./ Selma Aulia Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 berlangsung mulai 14 Juni 2025.Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin Prosedur Perpanjangan SIMLayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.Tahapan perpanjangan SIM dimulai dengan pendaftaran di lokasi layanan. Pemohon kemudian mengisi formulir sesuai data pribadi dan menyerahkan dokumen persyaratan. Setelah itu, pemohon menunggu antrean untuk dipanggil petugas.Selanjutnya, pemohon akan menjalani pemeriksaan yang diperlukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling. Proses ditutup dengan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang diperpanjang.Mengacu pada keterangan resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Perlu diingat, tidak ada toleransi apabila SIM melewati masa berlaku. Jika kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengikuti seluruh tahapan penerbitan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Persyaratan Perpanjangan SIM A dan CBiaya Perpanjangan SIMBesaran biaya perpanjangan SIM ditentukan berdasarkan jenisnya. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
(prf/ega)
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Berikut Lokasi dan Tarif Resminya
2026-01-12 05:35:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:51
| 2026-01-12 05:50
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 03:29










































