- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat baru saja menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2026 senilai Rp 2.317.601.Angka tersebut naik Rp 126.363 atau 5,77 persen dari tahun sebelumnya, Rp 2.191.238.Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026.Sehari setelah menetapkan UMP, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.Baca juga: Beda UMP, UMR, dan UMK pada Sistem Pengupahan di IndonesiaDia menjelaskan, penetapan UMK untuk 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi, dikutip dari RRI.Dia menjelaskan, UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, untuk pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu tetap berhak memperoleh upah di atas UMK.Adapun untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah."Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan ini berlaku sejak 24 Desember 2025,” tegas Dedi.Dia juga mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil.Baik UMP maupun UMK terbaru ini sama-sama berlaku mulai efektif pada 1 Januari 2026.Lantas, berapa kira-kira UMK di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat?Baca juga: Daftar Lengkap UMK se-Jawa 2026, Upah Tertinggi Ada di Daerah Mana?Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Kota Bekasi kembali menjadi posisi UMK 2026 tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 5.999.443.Sementara UMK paling rendah adalah Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 2.351.250.Besaran UMK Jawa Barat 2026 ini mengacu pada usulan pemerintah kabupaten-kota.
(prf/ega)
Daftar UMK Jawa Barat 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta
2026-01-11 03:54:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:59
| 2026-01-11 02:32
| 2026-01-11 02:23
| 2026-01-11 02:12
| 2026-01-11 01:34










































