Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

2026-01-12 16:11:08
Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena bangunan itu dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, kemudian mobil, dan motor, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Kamis .Baca juga: Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sita Satu Rumah di Kawasan JabodetabekSelain rumah, KPK juga menyita surat kepemilikan, satu mobil Mazda, dan dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 serta Honda PCX.Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk proses pembuktian.“Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Terlebih, sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini adalah Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara,” tambah dia.Baca juga: KPK Sita Rumah, Mobil hingga Motor Terkait Kasus Kuota Haji Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini berlangsung pada Senin .Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 16:17