Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), dinyatakan rampung.Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Iya alhamdulillah sudah p21 tinggal menunggu tahap 2," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis .AdvertisementBudi mengatakan, pelimpahan tahap dua rencananya akan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025."Besok jumat 7 November 2025 untuk tahap 2 nya," ucap dia.Sebelumnya, kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025.Adapun, pelapor berinisial FI, mewakili korban WTU selaku Direktur PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Sementara tersangka Fransiska telah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan penahanannya pun telah diperpanjang."Diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKPB Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.Kasus ini berawal dari kerja sama pembiayaan antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro untuk konser TWICE yang digelar di Jakarta, 23 Desember 2023.Dalam perjanjian tertulis bernomor 123/legal/IDN/X/2023, Fransiska menawarkan keuntungan investasi sebesar 23 persen.
(prf/ega)
Berkas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi Konser Mecimapro Rampung, Siap Disidangkan
2026-01-11 22:56:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:51
| 2026-01-11 21:27
| 2026-01-11 20:31










































