BANDA ACEH, - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memberikan respon terkait keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pemberhentian sementara dirinya. Mirwan menerima keputusan Mendagri tentang pemberhenti sementara dari jabatannya selama tiga bulan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Mirwan mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku.Baca juga: Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa Izin"Keputusan ini akan dijadikan sebagai iktibar, pelajaran berharga untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa akan datang," kata Mirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.Mirwan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, Aceh, dan khususnya Aceh Selatan atas kegaduhan serta pemberitaan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. "Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," ujarnya.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Umrah Setelah Aceh Berstatus Tanggap DaruratMirwan mengajak seluruh pihak baik tokoh masyarakat, para ulama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan untuk menjaga suasana damai, saling mendukung, dan bersama-sama membantu percepatan penanganan bencana baik di Aceh Selatan maupun seluruh wilayah Aceh.Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pemangku kepentingan mengedepankan kepentingan daerah di atas segalanya."Dengan kebersamaan, ketenangan, dan persatuan, pembangunan Aceh Selatan dapat terus dipercepat demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," tuturnya.Baca juga: Mirwan MS Akan Kembali Jabat Bupati Aceh Selatan Usai 3 Bulan DiberhentikanUntuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian kini menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas bupati Aceh Selatan menggantikan Mirwan MS.Mirwan sendiri diberhentikan sementara setelah berangkat umrah di tengah bencana yang terjadi di Aceh Selatan."Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan, karena melanggar ketentuan, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa .
(prf/ega)
Respons Bupati Aceh Selatan terhadap Keputusan Mendagri: Pelajaran Berharga untuk Memperbaiki Diri
2026-01-12 09:46:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:29
| 2026-01-12 08:53
| 2026-01-12 08:48
| 2026-01-12 08:36
| 2026-01-12 08:25










































