KUHP Berlaku 2026, Koster: Desa Adat Sudah Terapkan Sistem Hukum Lengkap

2026-01-11 23:24:54
KUHP Berlaku 2026, Koster: Desa Adat Sudah Terapkan Sistem Hukum Lengkap
DENPASAR, - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Desa Adat di Bali sesungguhnya telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Adapun KUHP yang disahkan tahun 2023 akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam undang-undang, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” kata Koster dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Rabu .Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Prediksi Layani 1,5 Juta Penumpang Selama Libur NataruMenurut Koster, sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. Di masing-masing Desa Adat dikenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menjalankan pemerintahan."Lalu Sabha Desa atau legislatif dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya, namanya hukum adat,” ungkap Koster.Baca juga: 236 CCTV Terpasang Bali, Polisi Cegah Macet dan Kejahatan Selama Libur NataruAda beragam hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat. Tergantung dengan tingkat keparahan pelanggaran. Hanya saja hukuman tersebut lebih mengedepankan pada sanksi sosial.“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tambah dia.Langkah tersebut dinilainya cukup ampuh untuk memberi efek jera terhadap masyarakat. Terlebih sebagian besar masyarakat Bali sangat patuh kepada Dresta atau regulasi Desa Adat. Setiap desa adat pun memiliki aturan yang berbeda-beda.“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.Sementara itu, Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Undang Mugapol menyebut, KUHP yang baru sangat penting keberadaannya karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda.“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai kolonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” kata dia.Dalam KUHP ini diperkenalkan jenis Pidana baru di antaranya pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.“Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama. Tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” tambah dia.Hanya saja memang tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, contohnya perkara korupsi.Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni.


(prf/ega)