Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas

2026-01-12 02:08:07
Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya menindak tegas praktik impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal ke Indonesia.Ia menilai impor pakaian bekas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara, mengganggu iklim usaha lokal, dan menimbulkan risiko kesehatan.Larangan impor pakaian bekas sudah ditegaskan sejak 2015 melalui Permendag Nomor 51 Tahun 2015. Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang menyatakan seluruh produk tekstil bekas pakai atau ”gombal” sebagai barang terlarang untuk diimpor.Pada 2024, pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal untuk memperkuat penindakan, termasuk terhadap perdagangan pakaian bekas impor.Baca juga: Stimulus Perbankan Rp 76 Triliun: Strategi Menkeu Purbaya Jaga Likuiditas dan KreditThrifting pada dasarnya merupakan kegiatan membeli barang bekas layak pakai. Aktivitas ini legal. Yang dilarang adalah thrifting pakaian bekas impor yang masuk melalui jalur penyelundupan.Purbaya menegaskan larangan itu bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kesehatan dan perlindungan industri nasional.Purbaya mengatakan pemerintah selama ini hanya menghukum pelaku impor pakaian bekas dengan pemusnahan barang dan penjara. Ia menilai mekanisme itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi negara.“Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda,” ujarnya, Rabu .Menurut Purbaya, pemerintah tidak bisa lagi mentoleransi masuknya pakaian bekas impor. Barang-barang itu dijual murah dan memberi tekanan besar kepada industri garmen dan UMKM yang memproduksi pakaian baru secara legal.“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Senin .Ia juga menyinggung jutaan pekerja di sektor tekstil yang harus dilindungi dari banjir barang bekas impor. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan baru. Selain pemusnahan barang dan pidana penjara, pelaku impor ilegal juga akan dikenai denda dan blacklist permanen.“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.Baca juga: DJP Sudah Kantongi Rp 11,48 Triliun dari 200 Wajib Pajak Besar, Purbaya Pastikan Sisanya Terus DikejarDirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya mengungkapkan bahwa balpres pakaian bekas banyak diselundupkan melalui Malaysia. Jalur penyelundupan memanfaatkan kedekatan wilayah di Kalimantan dan Selat Malaka.“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berdasarkan dari Malaysia,” ujarnya, Kamis .Data Bea Cukai menunjukkan 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025, dengan total 12.808 koli barang senilai Rp 49,44 miliar.


(prf/ega)