ISTILAH "Mata Elang" kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (debt collector) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara real-time. Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (private policing) yang koersif dan berbahaya.Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (das sollen) dan realitas jalanan (das sein). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.Baca juga: Ekonomi Utang dan Tontonan Kekerasan JakartaTindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis debt collector dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat debt collector yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (Antaranews.com, 5 November 2025).Dari kacamata kriminologi, fenomena Mata Elang menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.Akibatnya, muncul "pengadilan jalanan": penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
(prf/ega)
Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
2026-01-12 04:17:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 02:55
| 2026-01-12 02:18










































