TIDAK ada yang lebih menghancurkan kewibawaan negara selain ketika pengadilan—institusi yang kita percayakan sebagai penjaga keadilan—masuk ke dalam pusaran korupsi.Ketika mantan hakim yang pernah menjadi simbol integritas kini duduk di kursi terdakwa kasus suap, masyarakat tidak hanya menyaksikan pelanggaran hukum, tetapi juga retaknya etika profesi dan goyahnya otoritas moral lembaga peradilan.Kasus suap vonis lepas tiga korporasi besar CPO yang menyeret lima mantan hakim dan pejabat pengadilan kini memasuki babak akhir.Baca juga: Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa...Namun, yang justru menyita perhatian publik bukan sekadar tuntutan jaksa, melainkan protes keras para terdakwa—semua mantan hakim—yang menilai hukuman yang dituntutkan kepada mereka “tidak adil”, “tidak manusiawi”, dan “tidak memperhitungkan pengembalian uang suap serta sikap kooperatif”.Pertanyaan penting muncul: bagaimana mungkin institusi peradilan berharap masyarakat percaya jika pihak yang pernah menjaga hukum kini mengajukan pembelaan atas dasar rasa keadilan yang selama ini seharusnya mereka tegakkan?Dalam dupliknya, Muhammad Arif Nuryanta menilai tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya tidak sebanding dengan kasus lain.Ia membandingkan dengan tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang hanya dituntut 7 tahun meskipun didakwa dua pasal, sedangkan dirinya dituntut 15 tahun dengan satu pasal dakwaan.Argumen disparitas hukuman memang menarik sebagai kritik terhadap konsistensi penegakan hukum. Namun, nada “permintaan keadilan” menjadi paradoks ketika datang dari pihak yang justru tersandung kasus suap.Sebab masyarakat mengingat betul: setiap hari para hakim memutus nasib terdakwa korupsi tanpa pernah memberikan ruang luas bagi pembelaan bahwa terdakwa “merasa hukumannya tidak manusiawi”.Disparitas dalam penjatuhan hukuman memang problem struktural. Namun, menjadikan disparitas sebagai alasan pembelaan diri tidak mengubah fakta bahwa pengadilan korupsi kembali dinodai oleh orang yang seharusnya menjadi benteng keadilan.Di titik ini, publik tidak melihat disparitas sebagai isu utama; publik melihat pengkhianatan terhadap amanah jabatan.Baca juga: Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir Poin lain yang dipersoalkan terdakwa adalah bahwa pengembalian uang suap seharusnya diperhitungkan sebagai hal meringankan.Mereka berargumen bahwa pedoman penuntutan Tipikor menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai faktor pengurang hukuman.Secara normatif, benar. Namun, pengembalian uang suap kerap dilakukan setelah pelaku ditangkap, bukan ketika suap diterima. Ini jelas bukan langkah penyesalan moral, melainkan kalkulasi hukum: mengurangi ancaman hukuman, bukan mencegah kejahatan.Ketika seorang hakim berupaya memperoleh keringanan hukuman hanya karena “telah mengembalikan uang”, masyarakat diingatkan pada ironi: selama menjadi hakim, mereka tidak pernah menurunkan hukuman terdakwa korupsi hanya karena pelaku “mengembalikan kerugian negara dengan sukarela”. Kini mereka menuntut standar yang tidak pernah mereka terapkan.
(prf/ega)
Hukuman, Disparitas, dan Krisis Kepercayaan Publik
2026-01-12 04:04:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:42
| 2026-01-12 02:51
| 2026-01-12 02:31
| 2026-01-12 02:24
| 2026-01-12 02:01










































