SEMARANG, – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mengecam Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menetapkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sebagai tersangka dugaan pemblokiran jalur Pantura, menyusul batalnya makzulkan Bupati Sudewo oleh DPRD Pati dalam Sidang Paripurna Hak Angket.Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran, menilai langkah polisi ini merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi publik yang mengancam demokrasi.Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Pati, Jegal Petugas hingga Keroyok Warga SipilIa menyoroti beberapa tindakan polisi yang dinilai tidak profesional, seperti penangkapan tanpa surat resmi dan tuduhan yang dianggap mencari-cari kesalahan demonstran.“Penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan,” ujar Nasrul, Kamis .Nasrul khawatir penggunaan pasal-pasal KUHP seperti Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 menjadi “pasal karet” untuk membungkam aksi demonstrasi, sebagaimana terjadi dalam penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja 2021 dan Aksi May Day 2025.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kedua aktivis dijerat dengan:Pasal 192 ayat (1) KUHP – menghalangi jalan umum yang membahayakan lalu lintasPasal 160 KUHP – menghasut masyarakat melakukan pemblokiran jalanPasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP – sebagai koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukumAncaman pidana maksimal yang dihadapi mencapai 6–15 tahun penjara.Penetapan ini telah melalui gelar perkara Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, dengan pertimbangan masukan pihak kejaksaan.“Pasal 160 diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat, Pasal 169 karena mereka koordinator organisasi, dan Pasal 192 karena menghalangi jalan umum,” jelas Kombes Dwi, Rabu .KAPI menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk:Nasrul menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak berdemonstrasi merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan kebebasan sipil yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum.
(prf/ega)
Aktivis AMPB Pati Ditahan, KAPI Punya 3 Tuntutan untuk Presiden Prabowo
2026-01-11 15:29:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:37
| 2026-01-11 15:05
| 2026-01-11 14:57
| 2026-01-11 14:46
| 2026-01-11 13:56










































