Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-13 06:52:54
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:33
| 2026-01-13 06:21
| 2026-01-13 05:24
| 2026-01-13 05:08










































