Risiko PHK dan Turunnya Kelas Menengah Uji Konsumsi 2026

2026-01-15 12:46:15
Risiko PHK dan Turunnya Kelas Menengah Uji Konsumsi 2026
-Tekanan terhadap kelas menengah dan berlanjutnya pemutusan hubungan kerja berisiko menahan laju konsumsi rumah tangga pada 2026. Risiko tersebut muncul di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan pasar tenaga kerja sepanjang 2025.Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 10 juta penduduk kelas menengah turun kelas hingga akhir 2024. Perubahan ini berdampak langsung pada pola belanja rumah tangga.Data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK pada Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 77.965 orang.Baca juga: PHK Capai 79.302 Pekerja, Menkeu Tegaskan Tak Ada Stimulus TambahanKepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance Muhammad Rizal Taufikurahman menilai, penyusutan kelas menengah dan meningkatnya PHK berpotensi menekan konsumsi rumah tangga ke depan.Penyusutan sekitar 10 juta penduduk dari kelas menengah ke kelas bawah, menurut Rizal, menggeser struktur konsumsi ke kebutuhan dasar. Belanja nonesensial yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ikut melemah.“Kondisi ini membuat konsumsi semakin sensitif terhadap dinamika pasar kerja dan pendapatan,” ujar Rizal, Kamis .Dalam jangka pendek, bantuan sosial tetap dibutuhkan untuk menjaga konsumsi kelompok rentan. Bantuan tersebut dinilai penting agar penurunan konsumsi tidak semakin dalam.Namun, Rizal menilai bansos belum cukup untuk mendorong ekspansi konsumsi agregat secara berkelanjutan jika tekanan terhadap kelas menengah terus berlanjut.“Bansos pada dasarnya hanya menjaga batas bawah konsumsi, bukan mendorong ekspansi konsumsi agregat secara berkelanjutan jika kelas menengah terus tertekan,” katanya.Baca juga: Angka PHK Tembus 79.302 Orang Per November 2025, Jabar TertinggiRisiko PHK berlanjut pada 2026, menurut Rizal, masih terbuka. Pelemahan permintaan, tekanan biaya usaha, dan strategi efisiensi perusahaan berpotensi berlanjut.PHK tidak selalu muncul dalam bentuk gelombang besar. Prosesnya bisa terjadi bertahap melalui pengurangan jam kerja, kontrak kerja yang tidak diperpanjang, hingga pembekuan rekrutmen.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Komitmen keberlanjutan yang digaungkan selama 25 tahun tecermin melalui berbagai program, seperti aksi donor darah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Karangasem, pengembalian botol kosong di toko ritel, penggunaan plastik daur ulang pada kemasan, serta kegiatan rutin bersih-bersih pantai dan pura di wilayah Jasri, Karangasem.Pertumbuhan Sensatia sepanjang 2025 turut diperkuat dengan sejumlah penghargaan dari media nasional serta perluasan jaringan ritel yang kini mencapai lebih dari 40 gerai di Indonesia.Baca juga: Rutinitas Skincare Mikha Tambayong, Contek untuk Wajah Bersinar“Komitmen kami tidak berubah, yaitu menjadi brand yang relevan serta membawa dampak positif bagi lingkungan. Langkah ini memastikan nilai-nilai clean beauty yang kami junjung tetap tecermin dalam setiap produk dan inisiatif kami,” lanjut Michael.Dok. Sensatia Deretan produk Sensatia, milai dari hair and gift set hingga mother and baby. Memasuki 2026, Sensatia akan memprioritaskan pertumbuhan berkelanjutan serta penguatan identitas brand melalui inovasi produk berbahan alami berkualitas tinggi.Setiap inovasi baru akan dikembangkan sesuai standar clean beauty dan tetap menjaga prinsip ramah lingkungan.“Kami melihat 2026 sebagai momentum positif bagi industri kecantikan alami di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami berharap, tahun mendatang dapat menghadirkan produk perawatan kulit yang mindful dan memberikan manfaat nyata bagi keseharian,” kata Michael.Menutup 2025, Sensatia juga menghadirkan program The Art of Gifting berupa layanan complimentary gift box wrapping dengan minimum pembelanjaan tertentu di seluruh gerai.Baca juga: Skincare Malam, Langkah Penting Perawatan Kulit yang Sering Diabaikan PriaPelanggan dapat menikmati penawaran hemat hingga 25 persen sampai 31 Desember 2025.

| 2026-01-15 11:52