Penekanan Gibran soal Papua: Ini Bukan Tempat Pengasingan atau Pembuangan

2026-01-16 02:16:12
Penekanan Gibran soal Papua: Ini Bukan Tempat Pengasingan atau Pembuangan
JAKARTA, - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan, Papua bukanlah tempat pengasingan atau pembuangan.Papua, tegas Gibran, adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan terus mendapatkan perhatian pemerintah."Tadi saya tekankan juga, Papua itu bukan tempat pengasingan atau pembuangan," tegas Gibran saat bertemu sejumlah tokoh adat dan masyarakat Papua di Manokwari, Papua Barat, Selasa .Baca juga: Momen Gibran Bagi-bagi 9 Sepeda ke Siswa-Siswi SMP di ManokwariGibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.Wakil Presiden Republik Indonesia itu menegaskan sekali lagi, Papua bukanlah daerah pembuangan."Bapak ibu mungkin sudah sering baca berita tentang saya, oh Gibran diasingkan di Papua, tidak, itu enggak benar. Papua itu bagian dari NKRI, bagian dari NKRI dan harus kita berikan perhatian khusus," tegas Gibran.Baca juga: Gibran Traktir Puluhan Anak Yatim-Piatu Buku hingga Alat Tulis Saat Kunker ke ManokwariSalah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap Papua adalah pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.Dua lembaga tersebut, kata Gibran, akan mengawal pembangunan di Bumi Cendrawasih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua."Saya yakin tadi Pak Gubernur, orang-orang yang ada di sana itu adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang mengerti problem di Papua, dan saya yakin nanti ke depan akan ada terobosan-terobosan baru, inovasi-inovasi baru yang nanti akan membawa manfaat yang baik untuk masyarakat Papua," kata Gibran.Baca juga: Wapres Gibran Main Bola Bareng Warga Manokwari, Pakai Jersey PS Kasuari Nomor 24/Rahel Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming membagikan sepeda kepada murid SMP YPK 1 Manokwari, Papua Barat, Rabu .Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.Berkaca pada pernyataan Yusril, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua."Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.Baca juga: Budi Arie Mau Masuk Gerindra, Gibran: Relawan Memang Harus Menginduk ke PresidenSelain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota."Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 05:21