PSI Targetkan Menang di Sultra pada Pemilu 2029, Berapa Suara Mereka di 2024?

2026-02-03 01:36:58
PSI Targetkan Menang di Sultra pada Pemilu 2029, Berapa Suara Mereka di 2024?
JAKARTA, - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menargetkan partainya menjadi pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2029 di Sulawesi Tenggara (Sultra).PSI, kata Kaesang, tak ingin hanya berada di posisi kedua, ketiga, maupun keempat di Sultra pada kontestasi mendatang."Saya minta tolong sekali lagi, PSI, terkhusus di Sultra, saya enggak mau jadi nomor 2, nomor 3, nomor 4, nomor 5. Saya cuma pengen jadi juara nomor 1. Tanggung jawab ya, Ketua," ujar Kaesang saat memberi arahan dalam Rakorwil PSI Se-Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat .Baca juga: PSI Sebut Jokowi Tidak Dihargai di Partai LamanyaDemi meningkatkan elektabilitas PSI, Kaesang memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI untuk bekerja keras.Kendati demikian, putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yakin PSI dapat mewujudkan target tersebut di Sultra."Di 2029 nanti kita ulangi lagi menjadi pemenang di Sulawesi Tenggara," ujar Kaesang.Lantas, bagaimana perolehan suara PSI pada Pemilu 2024 di Sultra? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:Baca juga: Keliling Indonesia, Kaesang: Saya dan Ahmad Ali Pengangguran, Konsolidasi PSI Bisa Lebih CepatKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Bendera berlogo PSI Super TBK bergambar Gajah Merah-Hitam di Kota Solo, pada Senin Pada Pemilu 2024, Partai Gerindra merupakan pemenang di Sultra dengan perolehan suara sebanyak 233.478.Di bawahnya mengekor Partai Nasdem (207.276 suara), PDIP (175.830 suara), Partai Demokrat (159.282 suara), dan Partai Golkar (149.788 suara).Adapun PSI pada Pemilu 2024 di Sultra berada di posisi 15 dengan perolehan sebanyak 7.274 suara.Baca juga: Kaesang Ultimatum PSI Harus Juara di Sultra pada 2029: Saya Enggak Mau Jadi Nomor 2


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 01:16