SOLO, - Kuasa hukum penggugat dalam persoalan sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Solo, Muhammad Taufiq menegaskan bukan soal keabsahan, melainkan perbedaan penafsiran administrasi pembuktian yang menjadi alasan penundaan sidang. Sebagai informasi hari ini digelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo sempat digelar pada Selasa .Namun sidang ini ditunda oleh majelis hakim karena bukti yang dilampirkan penggugat belum sinkron. Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Hakim Temukan Bukti Surat Penggugat Belum SinkronPerkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.Dalam gugatan ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa agenda persidangan belum menyentuh substansi sah atau tidak sahnya ijazah Joko Widodo. Baca juga: Bukti Penggugat Belum Sinkron, Pembuktian Surat Gugatan Ijazah Jokowi DitundaMenurutnya, persoalan yang muncul murni berkaitan dengan perbedaan penafsiran administrasi pembuktian antara pihak penggugat dan majelis hakim.“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” ujar Taufiq usai persidangan.Ia menjelaskan, karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menganggap KTP dan ijazah masing-masing penggugat dapat diajukan sebagai satu kesatuan bukti.Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya dan meminta agar setiap identitas dan dokumen penggugat diajukan secara terpisah.Baca juga: Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari Penggugat“Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus menjadi satu bukti tersendiri, begitu pula KTP Bangun Sutoto. Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah masing-masing penggugat,” jelasnya.Taufiq menegaskan, seluruh bukti lain yang diajukan, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, masih dalam kondisi orisinal. Ia menilai, perbedaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan identik atau tidak identiknya ijazah, melainkan semata persoalan administrasi pembuktian.Selain itu, Taufiq juga menyoroti mekanisme pemeriksaan bukti dan saksi dalam persidangan. Ia merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) dan Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menurutnya tidak secara tegas mengatur pemisahan jadwal pemeriksaan bukti dan saksi.Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo Cs Ajukan Uji Forensik dan Libatkan Rocky Gerung“Kami berpandangan praktik peradilan selama ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” katanya.Lebih lanjut, pihak penggugat juga meminta agar persidangan ke depan membuka ruang cross-examination. Menurut Taufiq, baik hakim maupun kuasa hukum pada dasarnya tidak memiliki keahlian teknis untuk menilai keaslian ijazah, sehingga diperlukan pengujian silang oleh para pihak.“Jika hak menguji tidak diberikan, maka persidangan akan menjadi tidak bermakna. Kami ingin semua pihak diberi kesempatan menguji bukti, termasuk saat ahli atau pihak terkait dihadirkan,” ujarnya.Baca juga: Roy Suryo Protes Tak Boleh Sentuh Ijazah Jokowi Saat Gelar Perkara KhususMeski demikian, Taufiq menyatakan pihaknya tetap optimistis menghadapi persidangan lanjutan. Ia meyakini bukti-bukti yang dimiliki penggugat tidak dapat dibantah, termasuk ijazah UGM yang memiliki ciri khas tertentu seperti embos.“Ini persoalan administrasi, bukan validitas. Pada sidang-sidang berikutnya kami tetap yakin akan memenangkan perkara ini,” pungkasnya.
(prf/ega)
Penundaan Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat: Bukan Soal Keabsahan, Tapi Beda Penafsiran
2026-01-12 05:17:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:46
| 2026-01-12 05:38
| 2026-01-12 05:15
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 03:27










































