BANDUNG, - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2026 resmi naik sebesar 5,68 persen atau setara dengan Rp 255.486. Dengan kenaikan tersebut, besaran upah yang sebelumnya Rp 4.482.914 pada tahun 2025, kini berubah menjadi Rp 4.737.678 dan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang."Untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali Kota, naiknya 5,68 persen sekitar Rp 255 ribu," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, saat dihubungi Kamis .Andri menjelaskan bahwa kenaikan ini telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Bandung.Proses penetapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (alfa).Baca juga: UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran TerendahKota Bandung sendiri menyepakati penggunaan alfa 0,7 dalam perhitungan tersebut.Pihak Disnaker memastikan kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang melibatkan pengusaha, pekerja, pemerintah, BPS, hingga akademisi.Andri meyakini perusahaan-perusahaan di Kota Bandung akan patuh dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas keputusan ini."Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan," kata Andri.Mengenai teknis di lapangan, pengawasan terhadap pemberlakuan UMK baru ini akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Andri mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketetapan ini dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku."Nanti akan diawasi oleh bidang pengawasan di provinsi karena kewenangannya di sana. Kalau kita sosialisasi sama pembinaan. Sanksinya bisa administratif sesuai dengan pelanggarannya," ujar Andri.Pemerintah Kota Bandung berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah kondisi inflasi yang terjadi di Jawa Barat.
(prf/ega)
Sah! UMK Kota Bandung 2026 Naik Menjadi Rp 4,7 Juta
2026-01-11 03:05:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:52
| 2026-01-11 03:39
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 02:29
| 2026-01-11 01:35










































