OTT KPK di Banten: 9 Orang Diamankan, Termasuk Jaksa, Rp 900 Juta Disita

2026-01-12 06:15:52
OTT KPK di Banten: 9 Orang Diamankan, Termasuk Jaksa, Rp 900 Juta Disita
- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu malam.Terdapat beberapa hal yang telah dihasilkan, mulai dari orang yang diamankan hingga barang buktinya.Kendati begitu, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan belum menjabarkan lebih lanjut terkait hasil OTT KPK di Banten.Baca juga: Ada Oknum Jaksa Ikut Terjaring OTT KPK di BantenKPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di Banten. Meski identitasnya belum diungkap, profesi sembilan orang tersebut sudah dibeberkan oleh KPK."Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan ada oknum jaksa yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten, pada Rabu malam."Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum jaksa," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Kamis .Baca juga: KPK Sita Uang Rp 900 Juta dalam OTT di BantenFitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” ujarnya.Budi mengatakan, dalam OTT KPK di Banten, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta.“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” imbuhnya.Baca juga: KPK Benarkan Ada Jaksa yang Ditangkap dalam OTT di BantenMenurut dia, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.Sementara itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari sembilan orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Dilansir dari Antara pada Kamis , OTT KPK Banten merupakan operasi senyap kesembilan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu pada tahun 2025.Baca juga: KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar


(prf/ega)