TRENGGALEK, - Kasus penganiayaan terhadap seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Trenggalek,Jawa Timur, akhirnya memasuki babak baru. Polisi menetapkan AW (27), warga Desa Timahan Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dan langsung menahannya. AW adalah suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.Kasus ini mencuat setelah guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, melapor ke polisi karena dipukul oleh pelaku di depan rumahnya di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, Jumat siang.Peristiwa berawal saat kegiatan belajar kelompok di kelas, di mana setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.Baca juga: Aniaya Guru, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka dan DitahanNamun, seorang siswi berinisial N diketahui menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran. Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah.Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan. “Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko Prayitno, Selasa .Namun, langkah tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga siswi. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi, dengan nada tinggi dan memaki.“Ada yang menelepon saya dengan nada marah, bahkan menantang berkelahi. Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata Eko.(/SLAMET WIDODO) Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Jawa Timur, korban pemukulan setelah menyita HP milik siswi.Sekitar pukul 12.30 WIB atau kira-kira setelah shalat Jumat, Eko yang baru tiba di rumah dikejutkan dengan kedatangan mobil hitam.Dari mobil itu turun seorang pria dan langsung memukul kepala Eko, dua kali sambil memaki.“Saya baru pulang dari shalat Jumat. Tiba-tiba mobil berhenti, lalu seseorang turun dan langsung memukul kepala saya,” ungkap Eko.Akibat kejadian itu, Eko mengalami sakit di kepala dan segera melapor ke Polres Trenggalek. Ia juga menjalani pemeriksaan medis sebagai bukti penganiayaan.“Harapan kami, polisi bisa menuntaskan kasus ini dengan tegas agar kejadian seperti ini tidak menimpa guru lain,” kata Eko.Kepolisian bergerak setelah menerima laporan pada Sabtu . Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.“Untuk saksi, kami sudah periksa empat orang. Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian milik pelaku dan korban serta satu unit handphone,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa.Baca juga: Anak Yatim Piatu Korban Pemukulan Guru Siap Kembali Masuk Sekolah
(prf/ega)
Kronologi Kasus Pemukulan Guru SMP oleh Suami Anggota DPRD Trenggalek
2026-01-11 04:06:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:19
| 2026-01-11 02:42
| 2026-01-11 02:35
| 2026-01-11 02:08
| 2026-01-11 01:29










































