Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Sepanjang Selasa 2 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

2026-01-12 06:53:34
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Sepanjang Selasa 2 Desember 2025, Cek Selengkapnya!
Jakarta - Pola mobilitas masyarakat kembali menyesuaikan aturan pembatasan kendaraan. Selasa yang jatuh pada tanggal genap menjadi hari di mana kendaraan berpelat akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas pada koridor yang diawasi sistem ganjil genap Jakarta.Sebaliknya, pengendara dengan pelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mengambil langkah alternatif, baik dengan mengatur ulang jam perjalanan maupun memilih moda transportasi lain.Kebijakan ini tetap dijalankan untuk menjaga ritme lalu lintas tetap stabil, terutama di jam-jam penuh aktivitas. Meski bukan hal baru, pengemudi tetap perlu memperhatikan detail aturan agar tidak keliru saat berkendara.AdvertisementSama seperti hari kerja lainnya, pembatasan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 dan berlanjut lagi pada pukul 16.00–21.00. Dua rentang waktu inilah yang menjadi acuan utama pengendara, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan pribadi setiap hari. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas bebas tanpa terikat pembatasan pelat nomor kendaraan.Penerapan aturan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Dasar hukumnya berpegang pada regulasi lalu lintas yang mengatur pengendalian volume kendaraan demi mencegah kemacetan yang semakin berat, khususnya saat arus masyarakat menuju tempat kerja dan kembali ke rumah.Sistem itu terus dipertahankan karena dinilai cukup efektif mengurangi kepadatan pada jam sibuk. Pemerintah daerah pun terus melakukan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebutuhan mobilitas dengan kondisi jalan.Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Di tengah rutinitas harian, aturan ganjil genap terus menjadi bagian dari pengelolaan perjalanan warga. Momen seperti Selasa ini menegaskan bahwa memahami jadwal berlaku, mengingat sesi waktu, dan menyesuaikan rencana perjalanan tetap menjadi kunci.Dengan kepatuhan yang konsisten, sistem ini dapat membantu mengurangi hambatan di jalan, sembari memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mencari pola mobilitas yang lebih efisien.


(prf/ega)