Buntut Viralnya Video Perdagangan Daging Anjing, Sultan HB X Terbitkan SE Larang Konsumsi Daging Anjing

2026-01-11 15:01:34
Buntut Viralnya Video Perdagangan Daging Anjing, Sultan HB X Terbitkan SE Larang Konsumsi Daging Anjing
YOGYAKARTA, - Video yang viral di media sosial mengenai dugaan perdagangan anjing untuk konsumsi di beberapa lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik.Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons isu tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/13896 yang mengatur pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing serta hewan peliharaan rabies lainnya di wilayahnya.“Sudah ada SE Gubernurnya, tentang pengendalian peredaran/perdagangan daging anjing dan hewan rabies,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati,saat dihubungi pada Rabu .Baca juga: DMFI, Shaggy Dog, dan Tuntutan Larangan Perdagangan Daging Anjing di YogyakartaDalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY.Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing dikategorikan sebagai hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk konsumsi pangan.Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah dinyatakan sebagai daerah bebas penyakit rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 892/kpts/TN.560/9/1997.Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Terbitkan SE Larangan Jual dan Konsumsi Daging AnjingDalam SE itu disebutkan bahwa, mengonsumsi daging dari hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera dapat berisiko menularkan penyakit rabies, kolera, dan zoonosis lainnya.Lalu, Gubernur DIY mengimbau kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah berikut:a. Membuat imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran atau perdagangan hewan penular rabies (HPR) dan produk terkait untuk tujuan konsumsi.b. Melarang pemasukan HPR tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah lain.c. Tidak menerbitkan SKKH untuk HPR yang berasal dari daerah yang masih terjangkit rabies.d. Menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai syarat administrasi lalu lintas hewan hidup.e. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penularan zoonosis.f. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing dan HPR lainnya.


(prf/ega)