Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau direksi BUMN tetap menjalankan aksi korporasi meski ada dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022. Imbauan ini disampaikan agar semangat pengembangan usaha tidak terhenti karena proses hukum.“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa .Meski begitu, Budi mengingatkan kepada tiap BUMN agar dalam proses aksi korporasi tersebut tetap dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Tidak boleh menabrak atau melanggar aturan yang ada.Advertisement“Kemudian yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” katanya, dilansir Antara.
(prf/ega)
Polemik Kasus Ira Puspadewi, KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan
2026-01-12 09:08:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:07
| 2026-01-12 08:56
| 2026-01-12 08:56










































