JAKARTA, - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengusulkan agar ketentuan pidana minimum khusus untuk tindak pidana narkotika dihapus dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS Matheus Nathanael mengatakan, penghapusan pidana minimum khusus menjadi bagian dari reformasi peradilan pidana, sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).“Kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana juga dan untuk mengurangi overcrowding serta mencegah peradilan pidana kita menjadi pabrik kemiskinan untuk menghapus pidana minimum khusus,” kata Matheus, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Matheus menilai, ancaman pidana minimum selama ini justru menghalangi hakim menjatuhkan hukuman yang proporsional dan berkeadilan.Baca juga: Usulan di RUU Penyesuaian Pidana: Kasus Narkoba Tidak Dihukum Mati Kondisi itu terlihat dari maraknya penerapan surat edaran yang sempat diterbitkan Mahkamah Agung untuk menerobos ketentuan pidana minimum khusus.Matheus mencontohkan bahwa dalam kasus narkotika, narapidana yang paling memenuhi lapas adalah mereka yang divonis 4 tahun penjara.“Ini sinyal kuat pengadilan bahwa UU menghalangi dia untuk menjadi hakim yang adil. Itu makanya kita menawarkan pidana minimum khusus ini dihapus,” tegas Matheus.Matheus meyakini bahwa pencabutan pidana minimum khusus tak akan mengurangi kemampuan negara menghukum pelaku besar.Hukuman maksimal tetap dapat dijatuhkan kepada bandar.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan usulan tersebut.Dalam RUU Penyesuaian Pidana, pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika memang akan dihapus.Baca juga: BNN-Interpol Tangkap Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik“Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna,” kata Eddy.Dia pun mengakui bahwa kelebihan kapasitas lapas saat ini sebagian besar berasal dari kasus narkotika.Banyak di antaranya yang ditangkap dengan jumlah barang bukti sangat kecil, tetapi tetap berujung hukuman penjara 4 tahun karena ketentuan pidana minimal.“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram, 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya,” pungkas dia.
(prf/ega)
Usul Hapus Pidana Minimum Narkoba di RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Setuju
2026-01-12 05:06:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:21
| 2026-01-12 02:35










































