JAKARTA, - Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran elpiji 3 kilogram (kg), termasuk menerapkan kebijakan satu harga. Penyusunan payung hukum untuk mengatur kebijakan baru ini pun dikebut.Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pihaknya tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kgMenurutnya, revisi Perpres tersebut dalam tahap finalisasi di bulan ini dan ditargetkan rampung pada tahun ini."Pokoknya tahun ini harus selesai, entah bulan ini, entah akhir bulan, pokoknya tahun ini," ujar Laode ditemui di DPR RI pada Senin .Baca juga: Kemen ESDM Alihkan Pengawasan LPG 3 Kg ke Dirjen Migas Tahun DepanPerubahan skema ini bertujuan memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran.Nantinya, penyaluran elpiji 3 kg gram akan diatur hingga ke level sub pangkalan, yang selama ini hanya sampai pangkalan saja.Dalam hal ini subpangkalan merupakan pengecer kecil yang resmi terdaftar di Pertamina yakni mencakup warung kelontong."Kan di aturan sekarang kita belum menata sampai dengan sub pangkalan. Nah itu Harus segera aturannya. Sekarang kita sedang finalkan," ucap dia.Lebih lanjut, Laode menyebut, revisi beleid itu juga akan mengatur penerapan elpiji 3 kg satu harga. Meski begitu, dia enggan menjelaskan mengenai patokan harga yang akan digunakan."Mengarah ke situ, satu harga," kata dia.Baca juga: Bakal Gantikan LPG pada 2027, Apa Itu Gas DME?Ia menambahkan, nantinya penerapan aturan terbaru distribusi elpiji subsidi ini akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung serempak seluruh Indonesia.Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang sosialisasi dan adaptasi bagi masyarakat."Nanti pada saat sudah diimplementasikan ada pentahapan. Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia. Nah itu pelajaran juga buat kami. Jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau Jakarta," ungkap dia.
(prf/ega)
Elpiji 3 Kg Mau Jadi Satu Harga, Pemerintah Kebut Aturannya
2026-01-12 05:09:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 02:41










































