Dua Pencuri Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga Ditangkap

2026-01-11 03:27:32
Dua Pencuri Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga Ditangkap
JAKARTA, – Polisi menangkap dua pencuri motor bersenjata api di sebuah toko hewan peliharaan, Cilangkap, Tapos, Kota Depok.Kedua pelaku yang berinisial KM dan RA diringkus Sibsit Resmob Polda Metro Jaya di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok."Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu dini hari, tanggal 26 November 2025," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangan resminya, Minggu .Baca juga: Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor di Depok Todongkan Benda Diduga Senpi ke WargaDalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk menodong warga saat beraksi."Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah," ungkap Ressa.Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut memang selalu dibawa saat beraksi."Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri," tambahnya.Saat ini, KM dan RA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar, termasuk mencari penadah yang mungkin bekerja sama untuk menyalurkan motor hasil curian.Baca juga: Tiga Pria Curi Kabel Listrik di Tambora, Polisi Buru PelakuMeski tak berhasil membawa kabur motor target, pelaku tetap dituntut atas dasar kepemilikan senjata api ilegal."Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," tutur Ressa.Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian sepeda motor dengan membawa benda diduga senjata api (senpi) berhasil digagalkan warga di Jalan Abdul Gani, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin pagi.Peristiwa itu bermula ketika seorang saksi berinisial L melihat dua orang datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di depan toko hewan peliharaan tempatnya bekerja."Ada dua orang yang datang ke toko sangat mencurigakan, kemudian saksi L keluar dari dalam toko dengan maksud akan menghalangi pencurian tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Polisi Buru Pemotor Lawan Arah yang Aniaya Pelatih Taekwondo di JakselKetika hendak kabur, salah satu pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi dan mengarahkan ke saksi L."Pelaku mengeluarkan senpi dan mengacungkan ke saksi L sehingga saksi masuk ke dalam (toko) dan pelaku melarikan diri," ujarnya.Meski tidak ada motor yang berhasil dicuri, korban telah membuat laporan polisi (LP) dan petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


(prf/ega)