Pelaku Wisata Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo Pakai Jangkar Dijatuhi Sanksi

2026-01-12 06:24:53
Pelaku Wisata Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo Pakai Jangkar Dijatuhi Sanksi
LABUAN BAJO, – Pelaku wisata yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat jangkar kapal, diberi sanksi adminstratif.Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat), Robertus Eddy Surya, menjelaskan pelaku/pemilik kapal diberi sanksi administrative yakni dengan melakukan rehabilitasi terumbu karang yang rusak.“Pengenaan sanksi administratif sesuai PERMEN KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan berupa paksaan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi terumbu karang yang ditimbulkan kepada pihak pelaku/pemilik Kapal Wisata KM. APIK dan Mitranya PT. Maika Komodo Tour & Diving,” jelas Eddy, Kamis.Baca juga: KSOP Labuan Bajo Cabut Sertifikat Keselamatan Speedboat yang Meledak di TN KomodoIa menyebut, sanksi rehabilitasi terumbu karang oleh pelaku telah dilakukan pada Rabu .Sebelumnya, lanjut dia, tim telah turun ke lokasi Pulau Sebayur Kecil dan diperoleh data Luas kerusakkan terumbu karang hasil justifikasi oleh tim ahli dari Balai Taman Nasional Komodo panjang 9 meter dan lebar 46 sentimeter atau seluas 4,14 m².“Pelaku atau pemilik Kapal Wisata KM. APIK menerima sanksi administratif yang ditetapkan yaitu: Paksaan Pemerintah berupa pemulihan fungsi ruang laut dengan merehabilitasi terumbu karang yang rusak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.Baca juga: Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo, 2 Wisatawan Inggris Diberi PeringatanPelaku juga, bersedia melakukan pemantauan pertumbuhan terumbu karang secara rutin dan menggantikan kembali bibit apabila mengalami kematian.Serta bersedia menanggung biaya yang ditimbulkan selama kegiatan rehabilitasi terumbu karang berlangsung.“Pelaku berjanji akan melaksanakan kewajiban rehabilitasi terumbu karang dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar dia.Baca juga: Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000Pihaknya bersama tim teknis melakukan pemantauan selama lebih kurang tiga bulan pasca kegiatan rehabilitasi.Ia mengatakan, rehabillitasi terumbu karang ini dilakukan dengan metode transplantasi menggunakan sistem spider web (jaring laba-laba) pada area terkonfirmasi kerusakkan 9 m x 46 cm atau seluas 4,14 m² sebanyak 21 unit.Dengan asumsi setiap unit mencakup luasan 1 m², total luasan area yang direhabilitasi adalah 21 m².


(prf/ega)