Ombudsman Sebut Energi dan Listrik Paling Banyak Diadukan Masyarakat

2026-01-12 06:41:54
Ombudsman Sebut Energi dan Listrik Paling Banyak Diadukan Masyarakat
BENGKULU, - Ombudsman Perwakilan Bengkulu mencatat peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi dan 155 di antaranya telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp 2,14 miliar.Capaian ini merupakan akumulasi dari kerja sejak 2021, di mana Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat Rp 16,25 miliar.Baca juga: Ombudsman Beri Warning, Banyak ASN Jateng Minta Imbalan saat Layani MasyarakatBerdasarkan data yang ditindaklanjuti Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu selama periode 2021–2025, Penyimpangan Prosedur (35,61 persen) dan Penundaan Berlarut (32,55 persen) menjadi dua bentuk malaadministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.Hal ini mencerminkan tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik.Dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan (23,57 persen) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh pendidikan (20,70 persen), pajak (20,70 persen), administrasi kependudukan (18,79 persen), dan kepegawaian (16,24 persen)."Fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu," kata Kepala Ombudsman Mustari Tasti dalam konferensi pers di Bengkulu, Senin .Baca juga: Peserta Seleksi KPID Babel Laporkan Dugaan Maladministrasi ke OmbudsmanPada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu.Ditemukan beberapa temuan malaadministrasi sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA.Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin, dan tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi pidana.Selain itu, peserta didik yang terdampak diminta dialihkan ke satuan pendidikan lain.Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat.Pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuan pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik yang melibatkan 15 instansi kesehatan di Kota Bengkulu sebagai mitra strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut.Di sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA yang menyoroti potensi malaadministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan nonhukum.Kajian ini diharapkan meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik.


(prf/ega)