JAKARTA, - Penggunaan lampu hazard di jalan raya masih kerap disalahpahami oleh banyak pengemudi.Fitur yang seharusnya berfungsi sebagai penanda kondisi darurat ini justru sering dinyalakan saat kendaraan masih melaju, seperti ketika hujan deras atau terjebak kemacetan.Kebiasaan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.Baca juga: PO Cahaya Trans Tutup Sementara Setelah Kecelakaan di Tol KrapyakMenurut Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, lampu hazard memiliki fungsi yang sangat spesifik dan tidak bisa digunakan sembarangan.“Lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan benar-benar dalam kondisi darurat atau berhenti karena gangguan, bukan saat mobil masih berjalan di jalur aktif,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.Sony menjelaskan, secara umum lampu hazard berfungsi sebagai sinyal peringatan agar pengendara lain meningkatkan kewaspadaan karena ada potensi bahaya di sekitar kendaraan tersebut.Contohnya ketika mobil mogok, mengalami masalah teknis, atau terpaksa berhenti di lokasi yang tidak ideal, termasuk di bahu jalan tol.Kompas.com/Nanda Ilustrasi hujan. BMKG memperingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat dan angin kencang pada 17-18 Desember 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.Masalah muncul ketika lampu hazard digunakan saat kendaraan tetap berjalan.Dalam kondisi hujan lebat misalnya, banyak pengemudi menyalakan hazard dengan alasan ingin lebih terlihat.Padahal, penggunaan tersebut justru menghilangkan fungsi lampu sein karena lampu kiri dan kanan menyala bersamaan.“Pengemudi di belakang jadi tidak bisa membaca arah pergerakan kendaraan. Apakah mau pindah jalur, belok, atau berhenti. Ini sangat berisiko, apalagi di jalan dengan kecepatan tinggi,” kata Sony.Baca juga: Modifikasi Motor Listrik: Risiko Kebakaran Akibat KesalahanIa menambahkan, menyalakan lampu hazard saat melaju pelan di tengah kemacetan juga bukan solusi yang tepat.Cara berkendara yang lebih aman justru dengan menjaga jarak, mengatur kecepatan, dan menggunakan lampu utama sesuai kondisi cuaca agar kendaraan tetap terlihat jelas.Sony juga mengingatkan, penggunaan lampu hazard yang tidak pada tempatnya dapat menimbulkan rasa aman semu bagi pengemudi.Padahal, fitur tersebut bukan alat perlindungan, melainkan alat komunikasi darurat kepada pengguna jalan lain.Dalam situasi darurat di jalan tol, ia menyarankan pengemudi tidak hanya menyalakan hazard, tetapi juga segera menepi ke bahu jalan dan memasang segitiga pengaman pada jarak yang cukup agar kendaraan mudah terdeteksi dari jauh.“Hazard itu tanda bahaya, bukan tanda minta dimaklumi. Kalau dipakai sembarangan, justru bisa memicu kesalahpahaman dan kecelakaan,” ujarnya.Dengan memahami kapan lampu hazard boleh digunakan dan kapan justru berpotensi melanggar aturan serta etika berlalu lintas, pengemudi diharapkan bisa lebih disiplin.Keselamatan di jalan tidak hanya ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh pemahaman dan kebiasaan berkendara yang benar.
(prf/ega)
Lampu Hazard: Tanda Bahaya, Bukan Harap Maklum
2026-01-11 15:04:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 22:08
| 2026-01-11 21:19










































