- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menyebut bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan penyaluran pinjaman ke pemerintahan daerah (pemda).Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah mengatakan, pemberian kredit untuk pemda ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, namun pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menkeu."Jadi itu adalah memang satu PP baru. Kita masih menunggu turunannya seperti apa, proses implementasinya seperti apa," ujar Reynaldi di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dikutip pada Selasa .Ia memaparkan bahwa sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan, SMI telah lebih dulu menyalurkan pembiayaan kepada pemda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pembiayaan Infrastruktur Daerah.Hingga September 2025, total komitmen pembiayaan daerah reguler mencapai Rp 1,89 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp 240 miliar.Baca juga: Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun DepanSebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, serta rumah sakit di berbagai daerah."Kami melalui PMK yang ada juga melakukan pembiayaan-pembiayaan publik. Umpamanya kita kemarin memberikan ke Kabupaten Badung, kemudian sebelumnya kita juga ada memberikan ke Kota Manado," ungkapnya.Meski demikian, ia menegaskan bahwa PMK tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan PP 38 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur mekanisme pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Jadi kami kalau khusus itu kan tidak yang spesifik dari pemda pinjam ke pemerintah pusat, nah itu kita lagi melihat aturan lanjutnya seperti apa dan bersinggungannya seperti apa dengan PMK yang telah ada di kami," jelasnya.Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini dapat mengajukan pinjaman dengan bunga sangat rendah melalui PT SMI.Baca juga: Purbaya Mengajar di SMAN 3 Jakarta, Dorong Generasi Muda Pahami Peran APBNMenurut Purbaya, suku bunga pinjaman tersebut akan berada di kisaran 0,5 persen, dengan target pendanaan mencapai sekitar Rp 6 triliun.Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.“Saya tanya ke mereka (SMI), berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin .Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan pembiayaan ke daerah guna mempercepat pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat regional.Berdasarkan hasil kunjungannya ke PT SMI, penyaluran pinjaman ke daerah baru mencapai sekitar Rp 3 triliun.
(prf/ega)
Diminta Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 6 Triliun ke Pemda, Ini Jawaban SMI
2026-01-13 14:30:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 14:37
| 2026-01-13 14:00
| 2026-01-13 13:44
| 2026-01-13 12:41
| 2026-01-13 12:21










































