BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp1,8 Triliun, dari Mana Saja?

2026-01-12 05:01:38
BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp1,8 Triliun, dari Mana Saja?
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan temuan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai angka Rp 1,866 triliun hanya dalam kurun 10–21 November 2025.“Setelah kami lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, ternyata nilai ekonominya Rp 1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa , dikutip dari Antara.Taruna menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025, baik secara luring maupun daring.Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Kuasi Ilegal Paling Banyak Dijual di MarketplaceProduk-produk yang ditemukan didominasi kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor tanpa dokumentasi ekspor-impor yang jelas.BPOM mengidentifikasi setidaknya 109 merek kosmetik dengan total distribusi 408.054 unit.“Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rinciannya, produk tanpa izin edar mencapai 94,30 persen, mengandung bahan dilarang 1,99 persen, produk kedaluwarsa 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen, serta impor tanpa surat keterangan impor 0,78 persen,” paparnya.Taruna menegaskan, kosmetik ilegal membawa berbagai risiko kesehatan karena tidak melalui pengawasan keamanan dan mutu.Produk semacam itu berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna terlarang.“Dampaknya bisa berupa iritasi kulit, bintik hitam atau okronosis, teratogenik yang mempengaruhi janin, hingga kanker yang bersifat karsinogenik,” tambahnya.Baca juga: BPOM Ungkap 32 Produk Obat Herbal Ilegal, Ada Obat Pegal Linu, Sakit Gigi, dan PelangsingDalam operasi intensif tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana distribusi. Dari jumlah itu, 470 sarana atau 47,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.Sarana-sarana tersebut terdiri dari:Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.“Selain sanksi administrasi, khususnya untuk importir, kami juga merekomendasikan penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Taruna Ikrar.Baca juga: Posko BPOM di Aceh Jadi Ruang Pulihkan Warga dan RelawanMenurut Taruna, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha sehingga kepatuhan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing dapat meningkat.


(prf/ega)