PAC PDI-P Pasuruan Laporkan Pengurus DPC ke Kejaksaan Terkait Dana Banpol Rp 3,2 Miliar

2026-01-12 12:32:25
PAC PDI-P Pasuruan Laporkan Pengurus DPC ke Kejaksaan Terkait Dana Banpol Rp 3,2 Miliar
PASURUAN, - Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di sejumlah Kecamatan yang ada di Pasuruan, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan politik (banpol) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Senin .Dalam laporannya, mereka menduga penggunaan banpol tidak sesuai dan fiktif oleh DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan.Nilai dana banpol yang dipersoalkan bernilai miliaran rupiah yang diterima dan dikelola DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.Dari dokumen laporan, perwakilan PAC PDI-P melampirkan catatan keuangan yang diterima selama tiga tahun terakhir.Baca juga: 161 Bencana Terjadi di Pasuruan Tahun 2025, Pemkab Tingkatkan KesiapsiagaanPada 2022, tercatat sekitar Rp 600 juta, tahun 2023 dan 2024 masing-masing mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Total dana banpol yang diperoleh sebesar Rp 3,2 miliar.Ketua PAC PDI-P Kecamatan Wonorejo, Wito mengungkapkan bahwa pengurus di tingkat kecamatan hanya mengetahui keberadaan dana sebatas administrasi.“Kami di PAC tidak pernah merasa ada kegiatan pendidikan politik. Tapi, di laporan pertanggung jawaban semuanya seolah-olah berjalan lengkap. Bahkan, tanda tangan kami tercantum, padahal kami tidak pernah tanda tangan,” ujar Wito.Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dana bantuan keuangan parpol sejatinya dialokasikan sesuai ketentuan AD/ART partai, yakni 60 persen untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya 40 persen untuk operasional sekretariat."Selama ini, tidak pernah merasakan adanya kegiatan pendidikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ada," katanya.Baca juga: Ratusan Warga di Pasuruan Kembali Gelar Aksi Tolak Pembangunan Batalyon 15 Marinir TNI ALSebagai pendukung laporan ke kejaksaan, tidak hanya satu perwakilan PAC melainkan 23 PAC di Kabupaten Pasuruan telah membuat surat pernyataan bersama. Termasuk penggunaan melampirkan bukti LPj Tahun 2022 hingga Tahun 2024.Selain dari PAC, Bendahara Umum DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan, Ruslan juga membuat pernyataan bahwa menjadi bendahara tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana banpol.Menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan dana keuangan politik, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh. Sebab, laporan akan dikaji sebelum masuk pada tahapan penyelidikan.“Setiap laporan tentu diterima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Ferry.Secara terpisah, Bendahara Fraksi PDI-P Kabupaten Pasuruan, H. Arifin mengaku baru mengetahui ada laporan yang dibuat pengurus PAC ke Kejari.Sebab, selama ini juga tidak pernah diikutkan dalam hal pertanggung jawaban secara teknis pada penggunaan bantuan keuangan politik parpolnnya.“Saat itu bendaharanya masih Pak Ruslan. Dan Pak Andri Wahyudi sebagai ketua DPC selama dua periode,” ujarnya.Sementara itu, saat Kompas.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Cabang DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi melalui sambungan telepon, belum direspons.Baca juga: Menembus Daerah Terisolasi, DPD PDI-P Aceh Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir


(prf/ega)